Dalam ketentutan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113 tahun 2019 tentang Balai Lelang yang dimaksud dengan :
- Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
- Kantor Perwakilan Balai Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan adalah unit Balai Lelang yang berkedudukan di luar kota/kabupaten tempat kedudukan Balai Lelang yang telah mendapatkan izin pembukaan Kantor Perwakilan.
- Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
- Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
- Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat lelang swasta yang berwenang melaksanakan lelang Non-eksekusi Sukarela.
Untuk mendapatkan izin operasional, balai lelang harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan harus memiliki modal disetor berupa uang paling sedikit :
- Rp. l0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah, dan selanjutnya disebut zona I, sebagai berikut :
- Provinsi DKI Jakarta;
- Kota Bekasi;
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bogor;
- Kabupaten Bogor;
- Kota Depok;
- Kota Tangerang;
- Kota Tangerang Selatan; dan
- Kabupaten Tangerang,
- Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi balai lelang yang didirikan di wilayah provinsi, kota dan kabupaten di Pulau Madura dan di Pulau Jawa di luar zona I, selanjutnya disebut zona II; dan
- Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) bagi balai lelang yang didirikan di wilayah provinsi, kota, dan kabupaten di luar zona I dan zona II, selanjutnya disebut zona III.
Saham balai lelang dimiliki sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pasal 5 ayat (1) PMK 113/2019 yaitu :
- Swasta nasional;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); atau
- Patungan swasta nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/ atau swasta asing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 ayat (2) kepemilikan saham oleh swasta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal disetor.
Sejumlah ketentuan lain juga telah diatur dalam PMK 113/2019 ini, untuk mengetahuinya silahkan download PMK 113/2019 pada link dibawah ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka peraturan tersebut dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 476); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1339),
Download PMK 113/2019
Download PPT Ringkasan Peraturan Balai Lelang
