Kami memberikan nasihat dan pendampingan hukum dalam setiap aspek hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. Kami membantu Klien dalam mengelola kebijakan ketenagakerjaan sesuai hukum yang berlaku termasuk penanganan penyelesaian sengketa bidang ketenagakerjaan baik mewakili pekerja maupun perusahaan.

Layanan mencakup:

  • Penyusunan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
  • Penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak-hak pekerja.
  • Pendampingan di Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Audit kepatuhan ketenagakerjaan.

Mengapa Memilih Kami?

  • Tim advokat berpengalaman di berbagai bidang hukum
  • Pendekatan profesional dan berorientasi pada solusi
  • Kerahasiaan klien dijaga sepenuhnya
  • Pelayanan responsif dan transparan