Tindakan kepolisian adalah segala upaya atau langkah hukum yang dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis-tenis tindakan Kepolisian dibedakan menurut tujuan dan tahap penanganan perkara sebagai berikut :
- Penyelidikan
- Serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. ketentuan umum KUHAP Pasal 1 butir 5.
- Penyidikan
- Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”.
- Penangkapan
- Menurut Pasal 1 Butir 20 KUHAP dengan penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan.
- Tertangkap Tangan
- Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau segera sesudahnya beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila saat kemudian padanya ditentukan benda yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjuk kan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu dalam terjadinya tindak pidana itu.
- Penahanan
- Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim”.
- Dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyebutkan sebagai berikut:
- “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal”:
- Perbuatan pidanayang diancamdenganpidanapenjara lima tahun atau lebih;
- Perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335, 351 dan sebagainya.
- “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal”:
- Penggeledahan
- Ada dua bentuk penggeledahan yang diatur dalam KUHAP yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.
- Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur Undang-undang ini (Pasal 1 angka 17 KUHAP).
- Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP).
- Ada dua bentuk penggeledahan yang diatur dalam KUHAP yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.
- Penyitaan Barang Bukti
- Pasal 1 angka 16 Tahun 1981 tentang penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
- Penyegelan
- Penyegelan yang dimaksud disini adalah penyegelan atas barang bukti atau barang sitaan yang dilakukan oleh penyidik.Untuk penyegelan benda sitaan atau barang bukti ini harus dibuatkan berita acaranya yang memuat uraian tentang alat/pembungkusan dan penyegelannya sehingga barang atau benda sitaan tersebut tidak dapat dikeluarkan dari dalam pembungkusnya tanpa merusak segel dan pembungkus itu sendiri.
