1. Pembukuan Surat
    • Pembukuan surat di kejaksaan adalah kegiatan administrasi perkara yang meliputi pencatatan, pengarsipan, dan pelaporan semua surat yang masuk dan keluar selama proses penuntutan berlangsung.
    • Tujuannya:
      • Menjamin tertib administrasi perkara.
      • Mempermudah pengawasan dan pelacakan berkas.
      • Menjadi dasar pertanggungjawaban hukum dan administratif.
  2. Surat Dakwaan
    1. Pengertian dan Fungsi Surat Dakwaan
      • Ketika penuntut umum telah menentukan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidikan dapat dilakukan penuntutan, Ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan dan setiap penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan selalu disertai dengan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim dipengadilan. (Pasal 140 ayat 1 KUHAP).
      • Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tidak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil periksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan.
    2. Perubahan Surat Dakwaan
      • Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntututannya (Pasal 144 (1) KUHAP) perubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
    3. Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan
      • Surat dakwaan dikenal dengan bentuk surat Dakwaan Tunggal, Surat Dakwaan Alternatif, Surat Dakwaan Subsidier, Surat Dakwaan Komulatif dan Surat Dakwaan Kombinasi.
        1. Surat Dakwaan Tunggal
          • Dalam surat dakwaan tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana.
        2. Surat Dakwaan Subsidier
          • Dalam surat dakwaan yang berbentuk subsidier di dalamnya dirumuskan/disusun beberapa tindak pidana/ delik secara berlapis / bertingkat dimulai dari delik paling berat ancaman pidananya sampai delik paling ringan.
        3. Surat Dakwaan Alternatif
          • Dalam surat dakwaan yang berbentuk alternatif, rumusan penyusunannya mirip dengan bentuk surat dakwaan subsidier yaitu didakwakan beberapa delik, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju dan yang harus dibuktikan hanya satu tindak pidana/ dakwaan.
        4. Surat Dakwaan Komulatif
          • Dalam surat dakwaan komulatif didakwakan secara serempak beberapa delik/ dakwaan yang masing masing delik berdiri sendiri yang dalam praktik disusun.
        5. Surat Dakwaan Kombinasi
          • Dalam Surat Dakwaan Kombinasi di dakwakan beberapa delik/dakwaan secara komulatif yang terdiri dari dakwaan subsidier dan dakwaan alternatif secara serempak sekaligus.
  3. Pra penuntutan
    • Di dalam Pasal 14 huruf b KUHAP, (tentang wewenang penuntut umum) yaitu ”Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik”.
    • Jadi istilah prapenuntutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf b KUHAP, yaitu hanyalah tindakan penuntut umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. Isitlah prapenuntutan di dalam HIR adalah termasuk penyidikan lanjutan.
  4. Penuntutan
    • Pengertian penuntutan sebagaimana menurut Pasal 1 angka 7 KUHAP, bahwa ”Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan”.

Leave a Reply