Apa Itu Tanggung Jawab Pidana?

Tanggung jawab pidana adalah kewajiban seseorang untuk menanggung akibat hukum atas suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur:

  1. Perbuatan melawan hukum (actus reus),
  2. Kesalahan atau niat jahat (mens rea),
  3. Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibatnya.

Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

Tahapan Proses Hukum Pidana di Indonesia

Dalam praktiknya, perkara pidana melalui beberapa tahap yang diatur undang-undang:

  1. Penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian,
  2. Penuntutan oleh Kejaksaan,
  3. Persidangan di Pengadilan Negeri,
  4. Upaya hukum lanjutan seperti Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

Setiap tahap memiliki prosedur yang kompleks, sehingga sangat disarankan untuk didampingi oleh advokat yang berpengalaman menangani perkara pidana agar tidak terjadi kesalahan prosedural yang merugikan posisi hukum Anda.

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Pengacara Pidana?

Banyak pihak yang menghadapi masalah hukum tanpa memahami hak-hak dasarnya. Padahal, dengan menggunakan jasa pengacara pidana, Anda akan mendapatkan:

  • Perlindungan hukum sejak tahap awal penyidikan,
  • Strategi pembelaan yang kuat dan berbasis bukti,
  • Pendampingan dalam setiap persidangan,
  • Upaya hukum lanjutan bila putusan dianggap tidak adil.

Jika saat ini Anda sedang menghadapi masalah hukum dan sedang mencari pengacara profesional dan berpengalaman untuk menangani permasalahan Anda, silahkan hubungi kami.

Kami memastikan setiap Klien mendapatkan pendampingan hukum yang adil, profesional, dan sesuai prosedur.

Layanan Konsultasi Hukum Pidana RSPLAW.ID

Tim advokat kami berpengalaman menangani berbagai perkara hukum pidana, antara lain:

  1. Tindak pidana umum seperti penipuan, penggelapan, pencurian, dan penganiayaan,
  2. Tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika, dan tindak pidana korporasi,
  3. Pendampingan bagi pelapor, korban, maupun tersangka dalam proses hukum.

Leave a Reply