Pacta Sund Servanda artinya : Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik pula.
Res Nullius Credit Occupanti artinya : Benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki.
Judex Non Putest Esse Testis In Propria Cause artinya : Seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.
Nemo Judex In Causa Sua artinya : Hakim tidak boleh mengadili dirinya sendiri.
De Gustibus Non Est Disputandum artinya : Mengenai selera tidak dapat disengketakan.
Lex Neminem Cigit Ad Impossibilta artinya : Undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang mustahil.
Van Rechtswege Nieting, Null And Void artinya : Suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.
Politiae Legius Non leges Politii Adoptandae artinya : Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Het Vermoeden Van Rechmatigheid artinya : Kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya.
Nemo Plus Juris Transferre Potest Quam Ipse Habet artinya : Tidak seorangpun dapat mengalihkan haknya lebih banyak daripada yang Ia miliki.
Heares Est Cadem Persona Cum Antecessore artinya : Ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.
Cujus Est Dominium Ejus Est Periculum artinya : Resiko atas suatu kepemilikian ditanggung oleh pemilik.
Clausal Rebus Sic Stantibus artinya : Perjanjian antara negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
Judex Ddebet Judicare Secundum Allegata Et Probata artinya : Seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
Ubi Jus Ibi Remedium artinya : Dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya apabila hak tersebut dilanggar.
Presumtion Justae Cause artinya : Gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara.
Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare artinya : Membuat kekeliruan adalah manusiawi, tapi tidak baik untuk terus mempertahankan kekeliruan.
Verba Volant Scripta Manent artinya : Kata-kata biasanya tidak berbekas, tetapi apa yang ditulis tetap ada.
Debet Quis Juri Subjacere Rrbi Delinquit artinya : Seorang penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.
Homo Homini Lupus, Homo Homini Socius artinya : Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya, manusia adalah teman bagi sesamanya.
Id Perfectum Est Quad Ex Omnibus Suis Partibus Constant artinya : Sesuatu dinyatakan sempura apabila setiap bagiannya sudah lengkap.
Patior Est Qui Prior Est artinya : Siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung.
Ut Sementem Deceris Ita Metes artinya : Siapa yang menanam sesuatu, dialah yang akan memetik hasilnya.
Summum Ius Summa Injuria artinya : Keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.
Restitutioin Integrum artinya : Kekacauan dalam masyarakat haruslah dipulihkan ke kondisi semua.
Nullum Delictum Nulla Poera Sine Praevia Lege Poenali artinya : Tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali ketentuan pidana dalam undang-undang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
Melus Est Acciepere Quam Facere Injuriam artinya : Lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan.
Resjudicata Proveri Tate Habetur artinya : Setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Iudex Non Ultra Petita artinya : Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya. “Tambahan, seorang hakim tidak boleh memutuskan lebih tinggi daripada apa yang dituntut (petitum), karena hal tersebut akan menimbulkan Ultra Petita.
Hodi Mihi Cras Tibi artinya : Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
Accipere Quid Ut Justitiam Focias Non Est Team Accipere Quam Exiorquere artinya : Menerima imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.
Opinio Necessitatis artinya : Keyakinan atas sesuatu menurut hukum itu perlu sebagai syarat timbulnya hukum kebiasaan
Lex Rejicit Superflua, Pugnantia, Incongrua artinya : Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.
Juris Quidem Ignorantium Cuique Nocere, Facti Verum Ignorantiam Non Nocere artinya : Pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang, tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.
Iudex Ne Procedat Ex Officio artinya : Hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.
Le Salut Du People Est La Supreme Loi artinya : Hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat.
Ei incumbit Probatio Quidicit, Nonqui Negat, artinya : Beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan pada yang menyangkal.
Inde Datae Leges Be Fortior Omnia Posset, artinya : Hukum dibuat agar orang yang kuat punya kekuasaan yang terbatas.
Ubi Societas Ibi Justicia, artinya : Dimana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan).