Pertanggungjawaban Pidana :

Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (Pasal 36 ayat 1 KUHP).

Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 36 ayat 2 KUHP).

Alasan Pembenar :

Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar. (Pasal 12 ayat 3 KUHP).

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 31 KUHP).

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang. (Pasal 32 KUHP).

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat. (Pasal 33 KUHP).

Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, serta kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain. (Pasal 34 KUHP).

Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar. (Pasal 35 KUHP).

Menurut ketentuan tersebut diatas, maka alasan pembenar dapat dibedakan sebagai berikut :

  • Perbuatan pidana yang dilakukan oleh setiap orang untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perbuatan pidana yang dilakukan oleh setiap orang untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.
  • Perbuatan pidana yang dilakukan oleh setiap orang karena keadaan darurat.
  • Perbuatan pidana yang dilakukan oleh setiap orang dalam keadaan terpaksa, dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman seketika terhadap diri sendiri atau orang lain.

Alasan pembenar dalam tindak pidana oleh korporasi

Diatur dalam pasal 50 KUHP yang berbunyi :

“Alasan pembenar yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.

Penjelasan pasal 50 KUHP :

“Dalam hal orang perseorangan tersebut mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau demi kepentingan Korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha Korporasi tersebut, alasan pembenar dapat diajukan atas nama Korporasi. Contoh, seorang pegawai (karyawan) perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah milik pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan perusahaan.

Penghapusan Alasan Pembenar

Alasan pembenar tidak berlaku apabila setiap orang yang melakukan tindak pidana terbukti telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang menjadi alasan pembenar, sebagaimana ketentuan Pasal 55 KUHP yang berbunyi :

“Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.

Penjelasan pasal 55 KUHP :

Yang dimaksud dengan “sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana” adalah bahwa pelaku dengan sengaja mengondisikan dirinya atau suatu keadaan tertentu dengan maksud agar dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana karena alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Leave a Reply