Pengertian Tindak Pidana :
Menurut Pasal 144 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.
Pelaksanaan Pidana :
Pelaksanaan pidana adalah tahap akhir dalam proses peradilan pidana, yaitu pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana.
Secara hukum, pelaksanaan pidana merupakan pelaksanaan amar putusan hakim oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis pidana yang dijatuhkan.
Sesuai Pasal 270 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana :
Berdasarkan ketentuan pasal 140 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
- terpidana meninggal dunia;
- kedaluwarsa;
- terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
- penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain
Pengecualian :
Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.
Gugur karena Kedaluwarsa :
- Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ditambah 1/3 (satu per tiga).
- Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.
Ketentuan Kedaluwarsa terhadap pidana Mati :
- Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa.
- Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf e ditambah 1/3 (satu per tiga) dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut.
Penghitungan Berlakunya Tengang waktu Kedaluwarsa :
- Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
- Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.
- Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.
Penundaan Tenggang Waktu Kedaluwarsa :
Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:
- pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
- terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.
