Pengertian Penuntutan :
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim. (Pasal 1 angka 7 KUHAP LAMA).
Gugurnya Kewenangan Penuntutan :
Menurut Pasal 132 KUHP No. 1 Tahun 2023, Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur, jika :
- ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
- tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
- kadaluwarsa;
- maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III;
- maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;
- ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; atau
- telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Pengecualian :
- Sedangkan mengenai gugurnya penuntutan bagi korporasi memperhatikan ketentuan Pasal 121 KUHP.
- Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 134 KUHP).
Gugur karena Kedaluwarsa :
Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
- setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;
- setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
- setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
- setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Ketentuan Lain :
- Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).
- Jangka waktu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilakukan.
Khusus untuk tindak pidana tertentu berlaku perhitungan kadaluwarsa sebagai berikut :
- Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; atau
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Pasal 455, dan Pasal 456 kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Korban Tindak Pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari Tindak Pidana tersebut.
Penghentian Tenggang Waktu Kedaluwarsa :
- Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.
- Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu kedaluwarsa baru.
- Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
