Ada banyak istilah hukum yang patut dipahami terutama oleh mereka yang bergelut di bidang hukum. Semakin berkembang ilmu pengetahuan hukum, semakin banyak pula istilah yang dipergunakan.

Beberapa diantara istilah hukum sudah dipergunakan sejak dulu (Indonesia merdeka) hingga sekarang, baik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam buku-buku teks di lingkungan kampus.

Bahasa hukum mempunyai ciri-ciri yang tegas yang berfungsi sebagai pembeda yaitu yang mencakup dengan konsep bahasa itu sendiri (istilah).

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Istilah adalah kata atau gabungan kata yang dengan cermat meng-ungkapkan makna konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam bidang tertentu dan kata atau ungkapan khusus;

Berikut ini adalah istilah bahasa hukum yang wajib harus diketahui oleh praktisi yang bergelut dalam bidang hukum seperti pengacara, legal corporate, para legal, dan praktisi hukum lainnya.

  1. Acara pemeriksaan singkat
    • Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas.
  2. Acara pemeriksaan tindak pidana ringan
    • Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan.
  3. Actio in pauliana
    • Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
  4. Actor rei forum sequitur
    • Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal.
  5. Actor sequitur forum rei
    • Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak.
  6. Administrasi Pengadilan
    • Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
  7. Administrasi perkara
    • Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
  8. Advokasi
    • Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu.
  9. Advokat
    • Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat.
  10. Advokat / pengacara asing
    • Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply