Tujuan Pemidanaan :

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. (Pasal 52 KUHP).

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut. (Pasal 55 KUHP).

Berdasarkan pasal 51 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pemidanaan bertujuan:

  1. Mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
  2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
  3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
  4. Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Pedoman Pemidanaan :

Ketentuan pasal 53 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukumdan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Ketentuan pasal 54 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:

  1. Bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
  2. Motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
  3. Sikap batin pelaku Tindak Pidana;
  4. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
  5. Cara melakukan Tindak Pidana;
  6. Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
  7. Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;
  8. Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
  9. Pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
  10. Pemaafan dari Korban dan/atau keluarganya; dan/atau
  11. Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Pemberatan Pidana :

Berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, faktor yang memperberat pidana meliputi:

  1. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
  2. Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
  3. Pengulangan Tindak Pidana.

Pidana untuk pemberatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.

Tenggang waktu pelaksanaan pemidanaan :

Berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan :

  1. Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 60 ayat (1) KUHP berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.

Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 61 menyatakan, Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada pasal 61 ayat (1) KUHP disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.

Dalam hal terpidana mengajukan permohonan grasi, maka tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.(Pasal 62 KUHP).

Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara. (Pasal 63 KUHP).

Leave a Reply