Dalam tahap penuntutan, kejaksaan mengelola beberapa jenis surat penting yang semuanya dicatat dan dibukukan dalam register atau sistem administrasi elektronik.
Berikut ini adalah jenis kode surat yang biasanya dicatat :
- P-16 artinya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- P-16A Surat Perintah Pelimpahan Perkara ke JPU lain (bila ada perubahan).
- P-17 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
- P-18 Surat pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap.
- P-19 Surat petunjuk dari jaksa agar penyidik melengkapi berkas.
- P-20 Surat perpanjangan waktu penyidikan.
- P-21 Surat pemberitahuan bahwa berkas perkara sudah lengkap.
- P-21A Surat pengantar penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
- Surat Dakwaan adalah Surat resmi berisi uraian tindak pidana yang dituduhkan.
- Surat Pelimpahan Perkara ke Pengadilan adalah Surat yang dikirim ke Pengadilan Negeri sebagai dasar untuk melaksanakan persidangan.
- Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah Penyerahan tersangka dan barang bukti.
- Surat Tuntutan (Requisitoir) adalah surat yang dibacakan jaksa di muka persidangan.
- Surat Eksekusi / Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) adalah surat untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
