Dalam tahap penuntutan, kejaksaan mengelola beberapa jenis surat penting yang semuanya dicatat dan dibukukan dalam register atau sistem administrasi elektronik.

Berikut ini adalah jenis kode surat yang biasanya dicatat :

  1. P-16      artinya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  2. P-16A    Surat Perintah Pelimpahan Perkara ke JPU lain (bila ada perubahan).
  3. P-17      Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
  4. P-18      Surat pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap.
  5. P-19      Surat petunjuk dari jaksa agar penyidik melengkapi berkas.
  6. P-20      Surat perpanjangan waktu penyidikan.
  7. P-21      Surat pemberitahuan bahwa berkas perkara sudah lengkap.
  8. P-21A    Surat pengantar penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
  9. Surat Dakwaan adalah Surat resmi berisi uraian tindak pidana yang dituduhkan.
  10. Surat Pelimpahan Perkara ke Pengadilan adalah Surat yang dikirim ke Pengadilan Negeri sebagai dasar untuk melaksanakan persidangan.
  11. Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah Penyerahan tersangka dan barang bukti.
  12. Surat Tuntutan (Requisitoir) adalah surat yang dibacakan jaksa di muka persidangan.
  13. Surat Eksekusi / Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48)  adalah surat untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply