Hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu :

  • Hukum pidana Materiil, yaitu kumpulan aturan yang berisi tentang perbuatan apa saja yang dapat dihukum (KUHP).
  • Hukum Pidana Formil, yaitu kumpulan peraturan yang berisi tata cara bagaimana menghukum perbuatan yang dapat dihukum tadi (KUHAP).
  • Menurut Prof. Moeljatno, SH, Hukum Acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang memberi dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.
  • Menurut Simons, Hukum Acara Pidana di sebut juga hukum pidana formal, yang mengatur bagaimana Negara melalui perantara alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk memidanankan dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.

Tujuan Hukum Acara Pidana

Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil.

Van Bemellen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana, yaitu :

  1. Mencari dan menemukan kebenaran.
  2. Pemberian keputusan oleh hakim.
  3. Pelaksanaan keputusan.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketua Mahkamah Agung, hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana dan merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badanbadan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana.

Menurut Eddy O.S. Hiariej, hakikatnya hukum acara pidana memuat kaidah-kaidah yang mengatur tentang penerapan atau tata cara antara lain: penyelidikan, penyidikan, penuntutan pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan putusan oleh pengadilan, upaya hukum, dan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan, maka, pengertian hukum acara pidana dapat dirumuskan sebagai hukum yang mengatur kaidah dalam beracara diseluruh proses peradilan pidana, sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan keputusan oleh pengadilan, upaya hukum dan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan dalam upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil.

Asas-asas Hukum Acara Pidana

  1. Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
  2. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence)
  3. Asas Oportunitas.
  4. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum.
  5. Asas Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan hakim.
  6. Asas Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya Tetap.
  7. Asas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum.
  8. Asas Akusator dan Inkisator.
  9. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan.

Pihak-pihak yang terkait dalam hukum acara pidana

  1. Penyidik/Penyelidik.
  2. Penuntut Umum.
  3. Hakim.
  4. Tersangka/Terdakwa/Terpidana.
  5. Penasihat Hukum.

Leave a Reply