Tindak Pidana Pernyertaan :

Menurut ketentuan Pasal 20 KUHP, setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:

  1. melakukan sendiri Tindak Pidana;
  2. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  3. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
  4. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Pembantu Tindak Pidana :

Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:

  1. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
  2. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Pengecualian :

Keadaan pribadi pelaku atau pembantu tindak pidana dapat menghapus, mengurangi, ataumemperberat pidananya.

Bagi pembantu tindak pidana untuk pembantuan terhadap tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II (denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak dipidana.

Pengulangan Tindak Pidana :

Menurut pasal 23 KUHP, pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:

  1. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
  2. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ayat (1) KUHP mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.

Tindak Pidana Aduan :

Menurut pasal 24 KUHP, dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

Ketentuan Pengaduan :

Menurut pasal 25 KUHP pengaduan tindak pidana diajukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

  1. Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.
  2. Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
  3. Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
  4. Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.
  5. Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
  6. Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
  7. Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
  8. Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.

Tenggang Waktu Pengaduan :

Menurut Pasal 29 KUHP, pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:

  1. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  2. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Jika yang berhak mengadu lebih dari seorang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat (1) KUHP dihitung sejak pengadu masing-masing mengetahui adanya Tindak Pidana.

Tenggang  Waktu Penarikan Pengaduan :

Sesuai ketentuan Pasal 30 KUHP, pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan. Dan perlu diingat terhadap pengaduan yang sudah ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.

Leave a Reply