Putusan adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat Negara diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaiakan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.

Bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga peryataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan.

Ada dua golongan putusan dalam perkara perdata, yaitu putusan sela dan putusan akhir.

Putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Jadi putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir.

Mengenai putusan sela disinggung dalam Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 Rv.

Menurut pasal tesebut, “hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir (eind vonnis), yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan beriangsung”. Namun putusan itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara.

Putusan tersebut adalah, putusan preparatoir, putusan interlocutoir, putusan insidentil dan putusan prvisionil.

Putusan sela atau putusan antara, gunanya untuk memperlancar jalannya persidangan. Putusan sela adalah suatu putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum putusan akhir yang berisikan beban pembuktian antara tergugat dan penggugat, fungsinya tidak lain untuk memperlancar pemeriksaan perkara.

Putusan sela ini menurut Pasal 185 HIR/196 RBg adalah:

Putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja.

Kedua belah pihak dapat meminta, supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri.

Jenis-jenis Putusan Sela:

  1. Putusan Preparatoir

Putusan preparatoir (preparatoir vonnis) merupakan salah satu bentuk spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela. Tujuan putusan ini merupakan persiapan jalannya pemeriksaan.

Misalnya sebelum hakim memulai pemeriksaan, lebih dahulu menerbitkan putusan perparatoir tentang tahap-tahap proses atau jadwal persidangan.

  1. Putusan Interlocutoir

Putusan Interlocutoir adalah putusan sela yang berisi perintah untuk mengadakan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap bukti-bukti yang ada pada para pihak yang sedang berperkara dan para saksi yang dipergunakan untuk menentukan putusan akhir.

Menurut R. Soepomo, seringkali Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan interlocutoir saat proses pemeriksaan tengah beriangsung. Putusan ini merupakan bentuk khusus putusan sela (een interlocutoir vonnis is een special sort tussen vonnis) yang dapat berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim, antara lain sebagai berikut:

  1. Putusan interlokutor yang memerintahkan pendengaran keterangan ahli, berdasarkan Pasal 154 HIR apabila hakim secara ex officio maupun atas perintah salah satu pihak, menganggap perlu mendengar pendapat ahli yang kompeten menjelaskan hal yang belum terang tentang masalah yang disengketakan, hal itu dituangkan dalam putusan sela yang disebut putusan interlokutor.
  2. Memerintahkan pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatssopmening) berdasarkan Pasal 153 HIR jika hakim berpendapat atau atas permintaan salah satu pihak, perlu dilakukan pemeriksaan setempat maka pelaksanaannya dituangkan dalam putusan interlokutor yang berisi perintah kepada hakim komisaris dan panitera untuk melaksanakannya.
  3. Memerintahkan pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau tambahkan berdasarkan Pasal 155 HIR, Pasal 1929 KUHPerdata maka pelaksanaannya dituangkan dalam putusan interlokutor.
  4. Bisa juga memerintahkan pemanggilan saksi berdasarkan Pasal 139 HIR, yakni saksi yang diperlukan penggugat atau tergugat tetapi tidak dapat menghadirkannya berdasarkan Pasal 121 HIR, pihak yang berkepentingan dapat meminta kepda hakim supaya saksi tersebut dipanggil secara resmi oleh juru sita. Apabila permintaan ini dikabulkan, hakim menerbitkan surat perintah untuk itu yang dituangkan dalam bentuk putusan interlokutor.
  5. Putusan interlokutor dapat juga diterbitkan hakim untuk memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh akuntan publik yang independen.
  1. Putusan Insidentil

Putusan Insidentil (incidenteel vonnis) merupakan putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan yang disebut cautio judicatum solvi.

  1. Putusan Provisi

Diatur dalam Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBg disebut juga provisionele heschikking, yakni putusan yang bersifat sementara atau interim award (temporary disposal) yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.

Dengan demikian putusan provisi ini tidak boleh mengenai materi pokok perkara, tetapi hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah yang menjadi obyek perkara dengan ancaman hukuman membayar uang paksa.

Fungsi putusan sela dalam proses pemeriksaan perkara perdata adalah untuk memungkinkan dan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara seterusnya.

Dan Perkara perdata yang dapat dimintakan putusan sela adalah hanya terhadap perkara perdata yang memerlukan untuk pemeriksaan ditempat, putusan pemisahan beberapa gugatan, putusan provisi dan putusan untuk membuktikan dengan pemeriksaan saksi.

Sumber : dari berbagai sumber

Leave a Reply