Alasan Pembenar Sebagai Dasar Penghapus Tindak Pidana Sesuai KUHP Baru
Pertanggungjawaban Pidana : Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (Pasal 36 ayat 1 KUHP). Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak…
0 Comments
17 December 2025
