Ketentuan Pemidanaan Sesuai UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Tujuan Pemidanaan : Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. (Pasal 52 KUHP). Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang…
0 Comments
20 December 2025
