Putusan Sela Dalam Perkara Perdata
Putusan adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat Negara diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaiakan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.…
0 Comments
31 October 2025
