Kami memiliki advokat dan kurator berlisensi yang berpengalaman dalam menangani perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kami membantu debitur dan kreditur dalam proses hukum terkait restrukturisasi dan penyelesaian utang.
Layanan mencakup:
- Permohonan Pailit dan PKPU.
- Pendampingan kreditur dan debitur.
- Pengelolaan aset perusahaan pailit.
- Penunjukan kurator dan pengurus.
Mengapa Memilih Kami?
- Tim advokat berpengalaman di berbagai bidang hukum.
- Pendekatan profesional dan berorientasi pada solusi.
- Kerahasiaan klien dijaga sepenuhnya.
- Pelayanan responsif dan transparan.