Korporasi sebagai Subyek Hukum :
Subyek hukum adalah setiap pihak yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum.
Korporasi yang oleh hukum dianggap sebagai orang sehingga dapat memiliki hak dan kewajiban sendiri, terpisah dari pengurus atau anggotanya.
Ciri-Ciri Subyek Hukum :
- Memiliki hak
- Memiliki kewajiban
- Dapat melakukan perbuatan hukum
- Dapat menjadi pihak dalam hubungan hukum
Korporasi mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 45 ayat 2).
Berdasarkan defenisi tersebut maka Korporasi merupakan Subjek Tindak Pidana. (Pasal 45 ayat 1).
Tindak Pidana Korporasi :
Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. (Pasal 46).
Selain tindak pidana sebagaimana tersebut pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi. (Pasal 47).
Pertanggungjawaban Korporasi :
Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dipertanggungjawabkan, jika (Pasal 48):
- Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
- Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; dan
- Diterima sebagai kebijakan Korporasi.
Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi. (pasal 49).
Pemidanaan Terhadap Korporasi :
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:
- Tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
- Tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi;
- Lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
- Frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
- Bentuk kesalahan Tindak Pidana;
- Keterlibatan Pejabat;
- Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
- Rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
- Pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau
- Kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
- Pidana pokok berupa pidana denda.
- Pidana tambahan berupa :
- Pembayaran ganti rugi;
- Perbaikan akibat Tindak Pidana;
- Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- Pemenuhan kewajiban adat.
- Pembiayaan pelatihan kerja;
- Perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
- Pengumuman putusan pengadilan;
- Pencabutan izin tertentu paling lama 2 tahun.
- Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi paling lama 2 tahun.
- Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi paling lama 2 tahun. dan
- Pembubaran Korporasi.
Apabila Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
- Pengambilalihan Korporasi;
- Penempatan di bawah pengawasan; dan/atau
- Penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
Gugurnya Kewenangan Penuntutan :
Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
- Ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
- Kadaluwarsa;
- Maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III;
- Maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;
- Ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; atau
- Telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
