Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

  • Post author:
  • Reading time:1 min read
  • Post comments:0 Comments

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pembentukan Undang-Undang ini bertujuan guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.

Sejumlah ketentuan dalam UU KUHP juga masih memerlukan penyempurnaan. Terdapat 3 (tiga) kategori substansi yang masih perlu disesuaikan, yaitu:

  1. Pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus;
  2. Substansi yang perlu diperjelas; dan
  3. Kesalahan formal penulisan.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Download

Leave a Reply