Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang ini hanya terdiri atas 2 (dua) Buku, yaitu Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana.
Adapun Buku Ketiga tentang Pelanggaran dalarn Wetboek uan Strafredt ditiadakan, tetapi substansinya secara selektif telah ditampung di dalam Buku Kedua Undang-Undang ini.