Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana resmi berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
UU ini berisi 4 Bab meliputi :
- BAB I : Penyesuaian Pidana Dalam Undang-Undang Di Luar Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- BAB II : Penyesuaian Pidana Dalam Peraturan Daerah.
- BAB III : Perubahan Dai,Am Undang-Undang Nomor L Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- BAB IV : Ketentuan Penutup.
Daftar Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Di Luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebanyak 187 Undang-Undang meliputi :
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Pasal 52 ayat (1) pidana dirubah menjadi dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
- Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Pasal 8 pidana dirubah menjadi dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
- Undang-Undang NO. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap :
- Pasal 2 pidana dirubah menjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Pasal 3 pidana dirubah menjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Daftar Perubahan Ketentuan Pidana Selengkapnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana