UU Penyesuaian Pidana

  • Post author:
  • Reading time:2 mins read
  • Post comments:0 Comments

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana resmi berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

UU ini berisi 4 Bab meliputi :

  1. BAB I : Penyesuaian Pidana Dalam Undang-Undang Di Luar Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. BAB II : Penyesuaian Pidana Dalam Peraturan Daerah.
  3. BAB III : Perubahan Dai,Am Undang-Undang Nomor L Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  4. BAB IV : Ketentuan Penutup.

Daftar Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Di Luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebanyak 187 Undang-Undang meliputi :

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Pasal 52 ayat (1) pidana dirubah menjadi dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Pasal 8 pidana dirubah menjadi dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
  3. Undang-Undang NO. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap :
    1. Pasal 2 pidana dirubah menjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    1. Pasal 3 pidana dirubah menjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Daftar Perubahan Ketentuan Pidana Selengkapnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Leave a Reply