Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Pembentukan Undang-Undang ini bertujuan guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.
Sejumlah ketentuan dalam UU KUHP juga masih memerlukan penyempurnaan. Terdapat 3 (tiga) kategori substansi yang masih perlu disesuaikan, yaitu:
- Pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus;
- Substansi yang perlu diperjelas; dan
- Kesalahan formal penulisan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.