Apakah KUHP Baru Masih Relevan? Analisis Delik Penipuan di Era Digital

  • Post author:
  • Reading time:3 mins read
  • Post comments:0 Comments

Berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional. Salah satu delik yang tetap dipertahankan eksistensinya adalah penipuan (fraud). Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah rumusan penipuan dalam KUHP baru masih relevan untuk menjangkau modus-modus kekinian, khususnya di era digital yang serba cepat dan kompleks?

Konstruksi Delik Penipuan dalam KUHP Baru

Penipuan dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 492, yang secara substansi masih mempertahankan rumusan klasik dari Pasal 378 KUHP lama. Delik ini mensyaratkan beberapa unsur utama, yaitu:

  1. Adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  2. Penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
  3. Adanya perbuatan menggerakkan orang lain.
  4. Timbulnya akibat berupa penyerahan barang, pemberian utang, atau penghapusan piutang

Struktur ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang masih mengandalkan pendekatan klasik berbasis tipu daya (deceit-based offense).

Modus Kekinian: Tantangan terhadap Rumusan Klasik

Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk penipuan baru, antara lain:

  1. Penipuan Berbasis Digital (Online Fraud)

Modus seperti phishing, social engineering, dan penipuan marketplace semakin marak. Pelaku tidak lagi berinteraksi secara fisik, melainkan melalui:

  1. Media sosial.
  2. Aplikasi pesan instan.
  3. Website palsu.
  1. Investasi Bodong dan Skema Ponzi Modern

Pelaku memanfaatkan literasi keuangan yang rendah dengan menawarkan keuntungan tidak realistis melalui platform digital.

  1. Impersonasi dan Deepfake

Kemajuan teknologi memungkinkan pelaku meniru identitas seseorang secara meyakinkan, bahkan menggunakan rekayasa suara atau video.

Apakah KUHP Baru Masih Relevan?

  1. Dari Sisi Normatif: Masih Memadai
    1. Secara normatif, rumusan Pasal 492 cukup fleksibel. Frasa seperti:
      • “tipu muslihat”
      • “rangkaian kebohongan”

memiliki sifat open texture, sehingga dapat ditafsirkan untuk mencakup berbagai modus baru, termasuk penipuan digital.

Artinya, meskipun rumusan tidak secara eksplisit menyebut “online” atau “elektronik”, substansinya tetap dapat menjangkau perkembangan tersebut.

  1. Dari Sisi Praktik: Tantangan Pembuktian

Permasalahan utama justru terletak pada aspek pembuktian, antara lain:

  1. Identifikasi pelaku (anonimitas digital).
  2. Validitas alat bukti elektronik
  3. Pembuktian niat jahat (mens rea) di ruang siber
  4. Keterkaitan sebab-akibat (causaliteit)

Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan identitas palsu atau berada di yurisdiksi berbeda, sehingga penegakan hukum menjadi lebih kompleks.

  1. Potensi Tumpang Tindih dengan Regulasi Lain

Penipuan digital seringkali juga dijerat dengan:

  1. UU ITE
  2. Tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Hal ini menimbulkan isu:

  • Overlapping pasal
  • Pilihan pasal oleh penegak hukum
  • Potensi disparitas penegakan hukum

Batas Tipis: Penipuan vs Wanprestasi di Era Modern

Dalam praktik, tidak semua kegagalan transaksi dapat dikualifikasikan sebagai penipuan. KUHP baru tetap menuntut adanya:

  1. Niat jahat sejak awal (initial intent).
  2. Tipu daya sebelum terjadinya kesepakatan.

Tanpa unsur tersebut, suatu perkara lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi (ranah perdata).

Di era digital, batas ini semakin kabur, misalnya dalam kasus:

  1. Seller yang tidak mengirim barang.
  2. Developer investasi yang gagal bayar.

Penegak hukum dituntut lebih cermat dalam melakukan konstruksi hukum.

Arah Pembaruan dan Kebutuhan ke Depan

Agar tetap relevan, penerapan KUHP baru perlu didukung oleh:

  1. Penafsiran Progresif oleh Aparat Penegak Hukum

Hakim dan penyidik harus berani menafsirkan unsur “tipu muslihat” secara kontekstual terhadap perkembangan teknologi.

  1. Penguatan Pembuktian Digital
    • Forensik digital
    • Penguatan alat bukti elektronik
    • Kerja sama lintas negara
  2. Harmonisasi Regulasi

Sinkronisasi antara KUHP, UU ITE, dan regulasi lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih.

KUHP baru melalui Pasal 492 pada dasarnya masih relevan dalam menjangkau delik penipuan, termasuk modus kekinian. Namun, relevansi tersebut lebih bergantung pada:

  • Kemampuan interpretasi hukum, dan
  • Efektivitas penegakan hukum di lapangan

Dengan kata lain, persoalan utama bukan terletak pada kekurangan norma, melainkan pada adaptasi aparat penegak hukum terhadap dinamika kejahatan modern. (Tim).

Oleh : Ryanto Sirait, SH, MH, M.Kn

Leave a Reply