Arah Penegakan Hukum Indonesia Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Aturan ini diberlakukan bersamaan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) untuk mengubah paradigma peradilan menjadi lebih restoratif dan rehabilitative.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu reformasi hukum paling ambisius dalam sejarah Indonesia modern. Negara berupaya membangun sistem hukum pidana yang lebih adaptif, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai sosial nasional. Namun, arah penegakan hukum pasca reformasi ini tidak hanya ditentukan oleh norma, melainkan oleh realitas empiris yang selama ini membentuk wajah peradilan pidana Indonesia.

Data menunjukkan bahwa tantangan utama penegakan hukum di Indonesia bukan semata terletak pada kekurangan regulasi, tetapi pada kualitas implementasi. Berdasarkan berbagai laporan lembaga pengawas dan survei persepsi publik, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum masih fluktuatif. Dalam beberapa survei nasional, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan lembaga peradilan masih menghadapi kritik terkait integritas, transparansi, dan profesionalisme.

Di sisi lain, data perkara pidana menunjukkan tren peningkatan jumlah kasus yang masuk ke sistem peradilan setiap tahunnya. Hal ini mengindikasikan tingginya ketergantungan terhadap hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masalah. Dalam konteks KUHP baru, kondisi ini perlu dicermati secara serius, mengingat adanya perluasan jenis tindak pidana yang berpotensi meningkatkan angka kriminalisasi. Jika tidak diimbangi dengan pendekatan selektif dan prinsip ultimum remedium, maka beban sistem peradilan akan semakin berat.

Lebih lanjut, permasalahan lembaga pemasyarakatan yang melebih kapasitas menjadi indikator nyata dari ketidakseimbangan sistem hukum pidana. Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara konsisten menunjukkan bahwa kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah lama melebihi batas ideal. Kondisi ini mencerminkan dominasi pendekatan punitif dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, arah kebijakan pasca KUHP baru seharusnya mendorong optimalisasi keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan non-penjara.

Dari perspektif hukum acara, pembaruan KUHAP diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa. Namun, data praktik menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan dalam tahap penyidikan dan penahanan, termasuk isu penggunaan kekerasan, minimnya akses terhadap bantuan hukum, serta kurangnya pengawasan efektif terhadap aparat. Tanpa perbaikan struktural, perubahan KUHAP berpotensi tidak memberikan dampak signifikan terhadap kualitas keadilan prosedural.

Selain itu, disparitas putusan pengadilan juga menjadi persoalan yang kerap disorot. Dalam kasus-kasus yang serupa, perbedaan putusan yang cukup signifikan masih sering terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa konsistensi dalam penerapan hukum masih menjadi tantangan serius. Dalam konteks KUHP baru yang memiliki sejumlah norma multitafsir, potensi disparitas ini justru dapat semakin meningkat jika tidak diantisipasi dengan pedoman yang jelas.

Namun demikian, reformasi KUHP dan KUHAP juga membuka peluang strategis. Dengan desain kebijakan yang tepat, Indonesia dapat mengarahkan penegakan hukum menuju sistem yang lebih rasional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif. Penguatan peran lembaga pengawas, digitalisasi sistem peradilan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum menjadi faktor kunci dalam menentukan arah tersebut.

Pada akhirnya, arah penegakan hukum Indonesia pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru berada pada titik krusial. Data menunjukkan bahwa persoalan mendasar masih berkutat pada implementasi, bukan sekadar regulasi. Oleh karena itu, keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada komitmen untuk membenahi sistem secara menyeluruh mulai dari aparat, kelembagaan, hingga budaya hukum masyarakat. (Red).

Oleh : Ryanto Sirait, SH, MH, M.Kn

Leave a Reply


You are currently viewing Arah Penegakan Hukum Indonesia Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Arah Penegakan Hukum Indonesia Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru